Dahlan Iskan dituntut 6 Tahun Penjara
Metrotvnews.com, Sidoarjo: Mantan Menteri BUMN RI, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta rupiah subsidair enam bulan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di jala Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 7 April 2017. Menurut Jaksa Trimo, Dahlan Iskan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama atas dugaan penjualan aset BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Hal itu berdasarkan pada bukti dan fakta persidangan. Baca Juga : Duplik Dahlan Iskan Dinilai tak Berkaitan dengan Kasus Di Sidang Duplik, Dahlan Iskan Mengaku Menderita Lupus Dahlan Iskan Menangis Saat Bacakan Pledoi Brandconnect Menunda Penuaan, Mungkinkah? Dahlan Iskan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang...